MURABAHAH
Definisi:
- Jual beli yang menaikkan harga dasar barang sebagai keuntungan penjual dengan sepengetahuan pembeli.
- Akad jual beli dengan memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli dan besar keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
- Jual beli dimana penjual dan pembeli bersepakat atas nilai keuntungan yang akan didapat oleh penjual.
Landasan Hukum
Hadits Nabi dari Said al-Khudri :
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَاللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَأَلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّمَاالْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ, (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)
Dari Abu Sa’ad Al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersadda, “ sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah Shuhaib :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَلاَ ثٌ فِيْهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَىَ أَجَلٍ, وَالْمُقَرَضَةُ, وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“ nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah : jual beli secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. “ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)
Kaidah Fikih
اَلأَْصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ الاِْبَاحَةُ اِلاَّ أَنْ يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا,
“ Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.”
اَلضَّرَرُ يُزَلُ
“ Kemudharatan harus dihilangkan”
Rukun
- Muta’aqidain (penjual dan pembeli)
- Sighot (ijab qabul)
- Barang
- Alat tukar (uang)
- Keuntungan
Syarat Murabahah:
- Harga pokok barang diberitahukan penjual kepada pembeli
- Penjual mendapatkan barang sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh syara’
- Kontrak murabahah bebas dari riba
- Penjual berkewajiban memberitahukan segala hal tentang kondisi barang
- Penjual harus memberitahukan kepada pembeli berkaitan dengan segala hal transaksi (dengan cash atau kredit)
Jenis
- Murabahah
Batal/Fasakh
- Tidak terpenuhinya syarat-syarat murabahah
- Selesainya pembayaran oleh pembeli
Permasalahan
- Bila tidak terpenuhinya syarat 2 dan 3 maka murabahah menjadi batal
- Tidak terpenuhinya syrat 1, 4 dan 5 maka pembeli mempunyai beberapa pilihan
- Tetap melakukan transaksi seperti semula
- Kembali kepada penjual dan membuat transaksi baru karena tidak setuju terhadap barang yang dijual
- Membatalkan kontrak